Cegah Varian Omicron, Pemerintah Tutup Pintu Masuk ke Indonesia
Selain karantina, upaya screening pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, di antaranya screening administratif, yakni memeriksa sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.
Tidak hanya secara administratif, Satgas menetapkan entry test atau tes ulang sebagai bentuk konfirmasi ketiga saat kedatangan, serta exit test sesuai dengan durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru. Sedangkan, untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” ujar Wiku. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: