Cegah Virus Corona, Pemerintah Tutup Pintu Bagi Pendatang dari Tiga Negara Ini
Kamis, 05 Maret 2020 – 18:42 WIB
Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan di Tanah Air.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. “Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar Menlu Retno. (ant/dil/jpnn)