19 WNI Dapat Diselamatkan, 165 Lainnya Masih Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri pada 2023 dapat diselamatkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama perwakilan Indonesia.
Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan hal tersebut seusai sosialisasi Keputusan Menlu Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang terancam hukuman mati, di Yogyakarta, Kamis (20/6).
"Tahun lalu Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI, alhamdulillah, telah mampu menyelamatkan warga negara kita (Indonesia) dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus," ujar Judha.
Namun, kata dia, pada tahun yang sama juga terjadi penambahan sebanyak 29 kasus WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Karena itu perlu dilakukan langkah langkah yang komprehensif.
"Jadi, 19 kasus telah selesaikan tetapi di tahun yang sama justru penambahan kasusnya 29. Nah, inilah ingin kami tekankan betapa langkah perlindungan itu harus komprehensif, bukan hanya sekadar penanganan kasus, tetapi juga langkah-langkah pencegahan dari hulu," ucapnya.
Dia juga mengatakan dalam sosialisasi dilakukan diskusi langkah-langkah pencegahan, pemberian informasi mengenai hukum negara setempat.
"Juga adat istiadat negara setempat itu menjadi sangat penting untuk bisa mencegah kasus-kasus hukuman mati. Kami sampaikan di sini juga, bahwa tantangan juga terkait dengan peningkatan tambahan kasus baru," katanya.