Cegah Wabah Virus Corona, Menteri Siti Mengizinkan Pegawai Kerja dari Rumah
Senin, 16 Maret 2020 – 07:24 WIB
Menteri Siti tetap meminta jajarannya mengoptimalkan sistem informasi yang ada sebagai instrumen pemantauan dan pengendalian pelayanan publik.
Baca Juga:
Surat edaran itu juga mengatur terkait pelayanan surat menyurat dan perizinan.
Penerimaan surat masuk dan pengiriman surat keluar tetap dilayani oleh petugas piket sesuai jam kerja baik secara manual maupun online.
"Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (jpnn)