Cekcok di Pasar, Briptu MA Lapor ke Mako Brimob, 3 Rekan Bergerak, Terjadilah
jpnn.com, TANIMBAR - Dua oknum anggota Brimob inisial SA dan AG diduga kuat menganiaya Marselinus Fanumby, seorang pemuda asal desa Olilit kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (25/9).
Dua oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang berkantor di Saumlaki itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dua orang anggota Brimob yang ikut diperiksa bersama tiga orang rekannya itu akhirnya tahan.
"Proses ini sedang berjalan dan kami masih kembangkan lagi dengan memeriksa sejumlah pihak. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada wartawan" katanya di Saumlaki, Sabtu (26/9).
Romi menyatakan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut telah mendapat respons dari Kapolda Maluku.
Menurutnya, Kapolda Maluku menaruh perhatian besar terhadap kasus ini.
"Atensi beliau untuk dilakukan proses hukum dengan benar terhadap para pelaku. Artinya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pelaku lain yang akan ditetapkan," katanya.
Sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga semua pelaku yang terlibat dimintai pertanggungan jawab secara hukum, baik itu pidana, kode etik maupun penegakan disiplin.