Cekcok, Sahrudin Bersimbah Darah Dibacok Tetangga Pakai Golok
Melihat ZU menenteng golok, tersangka FA menyusul kedua anaknya dan menghentikannya di jalan yang tak jauh dari rumah korban.
Lalu tersangka meminta kedua anaknya pulang dan mengamankan golok yang dibawa oleh anaknya. Namun, mereka tidak mau pulang.
Tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa golok. Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung dilempar menggunakan pasir.
"Pasir itu mengenai wajah tersangka, lalu membalasnya dengan menebas lengan dan kepala korban,” terang Ramon.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Ramon.(ehl/ral/radarlampung)