Cemari Lingkungan, Pabrik Pengolah Limbah Harus Membersihkan
Kamis, 21 Maret 2013 – 00:12 WIB
Menyinggung soal sanksi pidana terhadap PT Mega Green, Gunawan mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Itu ada di deputi lainnya. Tapi saya dengar Bapedalda bertindak," lanjutnya.
Terkait evaluasi izin operasi kepada PT Mega Green, Gunawan menuturkan hal itu bisa saja dilakukan dengan merujuk temuan-temuan di lapangan. "Pasti ada pengumpulan informasi, tapi itu di deputi lain," ucapnya.
Bagaimana dengan kompensasi bagi masyarakat yang dirugikan? "Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan, bisa mengajukan kompensasi. Tapi itu bukan kami yang menentukan. Masyarakat sendiri yang harus mengajukan gugatan," pungkas pejabat eselon II di KLH itu.