Cemari Lingkungan, Pembakaran Arang di Jaktim Ditutup Pemprov
Kamis, 31 Agustus 2023 – 21:58 WIB
“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!