Cemburu Buta Pacar Digoda Pria Lain, Terjadi Pengeroyokan, Satu Tewas
Selasa, 26 Oktober 2021 – 21:53 WIB
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan ABP dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Terakhir tersangka DM dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)