Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cemburu Buta Pacar Digoda Pria Lain, Terjadi Pengeroyokan, Satu Tewas

Selasa, 26 Oktober 2021 – 21:53 WIB
Cemburu Buta Pacar Digoda Pria Lain, Terjadi Pengeroyokan, Satu Tewas - JPNN.COM
Tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu tewas akibat cemburu. Foto: Humas Polresta Sidoarjo
"Korban meninggal waktu dirawat di rumah sakit," kata dia. 

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan ABP dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

"Terakhir tersangka DM dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)

Seorang pemuda cemburu buta melihat kekasihnya digoda pria lain dan terjadilah pengeroyokan.

Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News