Cemen! Bikin Wanita Babak Belur, Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kamis, 15 Desember 2016 – 08:41 WIB
Br bakal dijerat pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ini merupakan hukuman yang telah kami berikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya. (don/keg/jos/jpnn)