Center Point Belum Penuhi Syarat Dapatkan IMB
jpnn.com - JAKARTA - PT Agra Citra Karisma tidak bisa serta merta bisa mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Medan, meski DPRD telah menyetujui perubahan peruntukan lahan yang telah menjadi kawasan Medan Center Point.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, keputusan DPRD Medan dimaksud hanya memiliki kekuatan politis saja, yakni memberikan dorongan Pemko Medan untuk mengeluarkan IMB. Sementara, masalah hukum pidana dan hukum pertanaha, merupakan soal lain.
"Kewenangan DPRD itu itu hanya sebatas persetujuan perubahan tata ruang. Namun, masalah perubahan kepemilikan dari PT KAI menjadi milik mal (Center Point), tentu soal lain yang bisa saja berisi unsur pidana," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN kemarin (23/3).
Terlebih lagi, masih ada proses hukum pidana yang saat ini ditangani kejaksaan agung. Tatkala masih ada sengketa, sudah pasti BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB).
"Pihak BPN pun tidak dapat tidak dapat menerbitkan HGB kepada pihak mal, sebab riwayat perpindahan dari tanah aset negara yang dipegang KAI tidak disertai perpindahan hak dari PT KAI sesuai dengan peraturan dan disetujui menteri keuangan," ulas Iwan.
Nah, salama belum ada sertifikat HGB, maka IMB tidak bisa diterbitkan. Ini sesuai ketentuan PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Di pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pengajuan permohonan IMB harus dilengkapi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.
Lebih lanjut, Iwan yang menyesalkan keputusan DPRD Medan itu menyarankan agar PT KAI mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini di Mahkamah Agung (MA).