Cepat atau Lambat, BBM Pasti Naik
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:12 WIB
Sementara, sebanyak 356 anggota dewan memilih opsi kedua, yakni setuju pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6a, yang berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. Dengan catatan di pasal penjelasan, ini kenaikan dan penurunan yang terjadi adalah dalam kurun enam bulan.
Atas keputusan ini, BBM dipastikan batal naik 1 April 2012. Tapi, pemerintah nantinya memiliki kewenangan menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR lagi, jika kondisi sudah memenuhi ketentuan ayat 6a itu. (boy/jpnn)