Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024 – 17:03 WIB
Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta - JPNN.COM
Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo moratorium perizinan minimarket. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI H. Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS) Alfamart dan Indomart yang termasuk golongan minimarket dalam Perda Perpasaran di Jakarta.

Hal ini, berkaitan dengan maraknya izin pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Bahkan, berdiri berdekatan dengan pasar rakyat maupun berdampingan antar minimarket satu dengan lainnya.

"Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Karena banyak sekali mereka yang memiliki ijin mendirikan usaha namun nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran Dan Perda RDTR di Jakarta. Sehingga kita sering melihat ada sekitar 2-3 minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah," ucapnya di Jakarta, Rabu (15/5).

Pria yang akrab disapa Bang Lukman ini mengungkapkan, dalam hal perizinan untuk mendirikan usaha minimarket di Jakarta tentunya hal ini sudah diatur lebih detail dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki wewenang dalam memberikan ijin pendirian usaha sekaligus menegakan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait.

"Menurut data BPS DKI Jakarta tahun 2020 ada sekitar 3000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan hal ini tentunya terus bertambah seiring waktu. Khawatir kita jika pemprov tidak segera mengkaji ulang ijin usaha minimarket di Jakarta tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya," sambung Lukman.

"Bila merujuk pada perda setiap minimarket yang berdiri memiliki ijin masa berlaku yang harus terus di perbarui setiap 5 (lima) tahun sekali dan harus mematuhi aturan zonasi yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 m. Sehingga khawatir kami pemilik usaha Indomaret dan Alfamart ini banyak yang tidak paham dan tidak mematuhi aturan tersebut," ucap dia. (dil/jpnn)

Hal ini, berkaitan dengan maraknya izin pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close