Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Minggu, 03 Maret 2013 – 16:34 WIB
Dikatakan Ray, faktor ketidaksiapan karena adanya perubahan struktur kepengurusan misalnya tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa atau lainnya yang memungkinkan dikecualikanya Partai Demokrat dari aturan umum. Dengan begitu, jelas tak ada pintu dispensasi dalam UU Pemilu atau parpol.
Permintaan dispensasi itu kata Ray, juga akan mengundang perasaan tidak adil. Khususnya kepada parpol-parpol yang tidak diloloskan KPU sebagai peserta pemilu. Dan lebih khusus kepada PKPI yang sudah mendapat keputusan Bawaslu diloloskan sebagai peserta pemilu tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU.
"Jika ada dispensasi dalam pemilu, mestinya parpol-parpol ini tepat mendapat dispensasi," ucapnya.