Cerai Cukup Persetujuan Keluarga
Senin, 05 Desember 2011 – 08:42 WIB
Yang dimaksud sama oleh Madrais adalah dia menikah tanpa mencatatkannya ke kantor urusan agama (KUA). Karena itulah, resmi di atas mesti diberi tanda kutip. Sebab, pernikahan yang sudah bertahan selama 20 tahun itu tidak dilengkapi dokumen sama sekali.
Namun, Madrais dan orang tuanya sama sekali bukan fenomena singular di desa yang hanya berjarak 30 menit perjalanan darat dari Stasiun Kota Cirebon itu. Menurut M. Yusuf, kuwu atau kepala desa setempat, saat ini ada 675 kepala keluarga di desa yang dekat dengan Waduk Setu Patok tersebut yang tidak memiliki buku nikah dan hanya mengikat pernikahan secara siri. Entah itu siri secara agama atau siri secara negara.
LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun. Kini muncul persoalan garis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Features
Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
Kamis, 19 September 2024 – 17:47 WIB - Features
AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
Jumat, 13 September 2024 – 16:16 WIB - Features
Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
Rabu, 28 Agustus 2024 – 10:35 WIB - Features
Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408
Minggu, 18 Agustus 2024 – 16:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
Sabtu, 23 November 2024 – 14:21 WIB - Bulutangkis
Nomor 1 Dunia Keok, Jojo Tembus Final China Masters 2024 & BWF World Tour Finals
Sabtu, 23 November 2024 – 14:13 WIB - Pilkada
Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
Sabtu, 23 November 2024 – 15:24 WIB - Olahraga
Jumlah Penonton Persebaya vs Persija di GBT Pecahkan Rekor, Tembus 27.190 Orang
Sabtu, 23 November 2024 – 17:31 WIB - Kriminal
Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Sabtu, 23 November 2024 – 14:12 WIB