Cerai dari Catherine Wilson, Idham Masse Ajukan Banding Soal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Idham Masse akhirnya mengajukan banding atas putusan perceraian dari Catherine Wilson pada Senin (10/6).
Banding tersebut diajukan oleh mantan suami Catherine Wilson itu ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Idham Masse keberatan terkait putusan nafkah idah dan mut'ah yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Depok.
"Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan," kata Idham Masse di Pengadilan Agama Depok.
Menurutnya, nominal nafkah mut'ah dan idah untuk Catherine Wilson yang dikabulkan oleh majelis hakim terlalu tinggi.
Berdasarkan putusan pengadilan, Catherine Wilson dapat nafkah mut'ah senilai Rp 400 juta dan nafkah idah sebesar Rp 300 juta.
"Saya anggap keliru karena terlalu, mut’ah, kan, itu sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp 400 juta sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu kan, berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih," beber Idham Masse.
Dengan nafkah idah sebesar Rp 300 juta maka total yang harus dibayarkan Idham Masse yakni Catherine Wilson sebesar Rp 700 juta.