Cerai, Mantan Istri Ustaz Ahabsyi Minta Duit Rp 5,5 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Meski gugatan cerainya terhadap Ustaz Ahmad Alhabsyi dikabulkan, pengadilan ternyata tak mengamini tuntutan yang diminta Putri Aisyah Aminah.
Menurut Ahmad Ramzy, pengacara Ustaz Alhabsyi, Ahmad Ramzy, ada beberapa permintaan nafkah yang sempat diajukan Putri.
"Jadi nafkah mut'ah yang diminta Putri Rp 500 juta, tapi enggak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan,” kata Ahmad Ramzy, usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
“Kalau nafkah iddah itu diberikan selama tiga bulan suci sebesar Rp 150 juta, itu kewajiban ustaz jika sudah berkekuatan hukum," lanjutnya.
Selain itu, kata Ramzy, pihak Putri Aisah Aminah juga sempat meminta deposito sejumlah Rp 5 miliar untuk biaya masa depan anak.
Namun, permintaan itu juga ditolak oleh majelis hakim. “Karena dianggap terlalu berandai-andai dan bukan hal yang harus disegerakan," jelas Ahmad Ramzy.
Majelis hakim memutuskan Ustaz Alhabsyi untuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp 150 juta, serta nafkah bulanan anak senilai Rp 15 juta per bulan.
"Saya akan konsultasi ke Ustaz untuk diberitahu tentang keputusan ini,” tukasnya.(mg7/jpnn)