Cerita Advokat LBH Pelita Umat soal Penahanan Gus Nur
Dia menambahkan, Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal. Dia baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.
"Semestinya tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan bila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas Chandra.
Dia pun menyodorkan dasar hukum atas pendapatnya itu. Di mana prosedur penangkapan seharusnya mengacu pada pasal 112 ayat 2 Jo pasal 227 ayat 1 KUHAP.
"Penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP," ucap Chandra.
Pengacara yang juga Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini menyatakan bahwa semestinya Gus Nur tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan.
Hal itu, kata Chandra, karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur Perkap No. 14 Tahun 2012. Seperti ketentuan di Pasal 36 ayat (1) Perkap tersebut yang menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif).
Pertimbangan pertama adalah adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP.
Kedua, Tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Sedangkan Gus Nur menurutnya belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa serta diambil keterangan setelah ditangkap.