Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cerita Brigjen Krisno soal Penyelundupan 353 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia ke Aceh

Kamis, 11 Februari 2021 – 16:46 WIB
Cerita Brigjen Krisno soal Penyelundupan 353 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia ke Aceh - JPNN.COM
Sabu-sabu yang dikemas kotak makanan sitaan Bareskrim Polri. Barang haram dari Malaysia itu diselundupkan melalui jalur laut ke Bireuen, Aceh. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 kilogram sabu-sabu di Bireuen, Aceh.

Ada 11 pelaku bagian dari sindikat internasional Malaysia-Aceh yang berupaya memasukkan barang haram tersebut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, pengungkapan kasus itu berawal ketika pihaknya memperoleh informasi soal penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju Aceh.

Selanjutnya, Ditnarkoba Bareskrim membentuk tim gabungan yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen guna menyelidiki informasi itu. "Proses penyelidikan selama satu bulan," ujar Krisno dalam keterangannya, Kamis (11/2).

Pada 27 Januari 2021, tim Polri bergerak mengintai pelabuhan rakyat di Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Saat itu kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu bergerak mendekati pelabuhan.

"Ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan mengamankan para tersangka yang melarikan diri," papar Krisno.

Di tempat kejadian perkara (TKP) 1 itu polisi menangkap MD (23) dan KM (37). MD merupakan kapten kapal pengangkut sabu-sabu.

Polisi lantas memeriksa muatan kapal. Ternyata di dalamnya ada 343.380 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 343 kotak makanan, alat komunikasi telepon satelit bermerek Thuraya, tiga ponsel GSM dan dokumen kapal.

Tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polda Aceh mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 353 kilogram yang dikendalikan jaringan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News