Cerita Brigjen Krisno soal Penyelundupan 353 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia ke Aceh
Krisno menambahkan, selanjutnya polisi mengembangkan penyelidikan dari temuan di kapal tersebut dengan mendatangi dua lokasi lain yang masih di Kecamatan Jeunieb. Lokasi kedua ada di Desa Blang Mee, sedangkan yang ketiga di Desa Meusanah Tambo.
Di Desa Blang Mee atau tempat kejadian perkara (TKP) 2, polisi menyita 120,96 gram sabu-sabu, 1 timbangan digital merek Scale dan 1 unit ponsel Nokia warna putih.
Adapun di Desa Meusanah Tambo atau TKP 3, polisi menemukan 6,66 kilogram sabu-sabu, 1 unit ponsel Xiaomi, 1 unit becak motor.
"Akhirnya tim gabungan menangkap beberapa tersangka lainnya berikut barang buktinya di TKP dua dan tiga yang telah menerima sabu-sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," urai Krisno.
Adapun penerima barang selundupan itu ialah SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41). Selain itu, polisi juga menangkap ES (35) dan seorang napi di Lapas Lhokseumawe berinisial MA (36) sebagai pengendali.
"Total BB sabu yang disita 353 kilogram," tuturnya.
Polisi lantas menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana mati," tandas Krisno.(cui/jpnn)