Cerita BW soal Saksi Kubu Prabowo Tidak Bisa Hadir karena Diperiksa Provos
jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto mengeluh tidak bisa menghadirkan saksi dari aparat penegak hukum di sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto menyebut, saksi dari unsur aparat penegak hukum tiba-tiba diperiksa oleh Provos ketika diketahui akan menjadi saksi sidang sengketa Pilpres.
"Saya dengar malah dia sekarang dipanggil aparat, yang ini namanya saya dengar dipanggil Provos," kata BW ditemui sebelum sidang ketiga sengketa Pilpres.
BW mengaku akan minta klarifikasi kepada lembaga terkait mengenai pemeriksaan terhadap saksi tersebut. "Baru mau kami ajukan (ke MK) katanya sudah dipanggil. Enggak tahu propam apa provos, saya lupa. Jadi anda bisa bayangkan situasinya," ungkap BW.
BACA JUGA: Saksi Kubu Prabowo Mengaku Diancam, tetapi Tak Terkait Sidang Sengketa Pilpres
Sebagai informasi sidang ketiga sengketa Pilpres beragenda mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon. Diketahui pemohon dalam sidang kali ini yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Tim kuasa hukum paslon 02 menghadirkan 15 saksi dan dua ahli dalam sidang ketiga ini. Sosok saksi yang dihadirkan itu yakni Agus maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas.
Sementara ahli yang akan diperdengarkan keterangannya yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. (mg10/jpnn)