Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cerita Jaksa Agung Burhanuddin soal Penghambat Eksekusi Hukuman Mati

Kamis, 07 November 2019 – 22:22 WIB
Cerita Jaksa Agung Burhanuddin soal Penghambat Eksekusi Hukuman Mati - JPNN.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (7/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan rencananya mengeksekusi terpidana mati. Hanya saja, rencana itu terkendala langkah hukum terpidana mati menghadapi hambatan.

Berbicara pada rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11), Burhanuddin mengatakan, ada perbedaan regulasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal PK. Merujuk Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, seorang terpidana hanya boleh mengajukan satu kali PK.

Namun, katanya, putusan MK atas dasar pertimbangan hak asasi manusia (HAM) justru memungkinkan seorang terpidana mengajukan PK lebih dari sekali. Bur -panggilan akrabnya- mengatakan, yang menjadi persoalan adalah ketika putusan PK pertama berbeda dengan yang kedua.

“Bila terjadi putusannya yang berbeda dengan putusan yang pertama pasti akan menjadi masalah lain,” katanya.

Burhanuddin juga mengutip Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomr 2 PNPS 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh  Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer. Pasal 2 Ayat 2 itu menyatakan bahwa vonis pidana mati terhadap satu atau beberapa orang dalam satu putusan, eksekusinya dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama.

“Berkaitan dengan tindakan pidana berbarengan, maka tidak dapat dilaksanakan eksekusi pidana mati terlebih dahulu sebelum pelaku lainnya divonis hukuman mati yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun Kejagung) itu menegaskan, eksekusi mati juga harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana. Menurut Burhanuddin, Kejagung berpendapat bahwa terpidana mati yang mengalami sakit jiwa tidak bisa dieksekui.

Karena itu, ujar Bur, Kejagung juga membutuhkan keterangan medis tentang kondisi kejiwaan terpidana mati. Menurutnya, hal itu dalam rangka mencegah terpidana mati menunda eksekusi dengan berpura-pura sakit jiwa.(boy/jpnn)

Jaksa Agung Burhanuddin membeber hambatan hukum untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News