Lolos dari Hukuman Mati, Ignasius Petrus Loli Menangis
jpnn.com, BENGKAYANG - Ignasius Petrus Loli langsung meneteskan air mata usai dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 107 kilogram sabu-sabu dan 114.699 butir ekstasi.
Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Senin (28/10). Majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori,SH.MH menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ignasius Petrus Loli dengan pidana seumur hidup,” kata Brelly.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama untuk rekannya Hendri alias Muhamad Idris. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ardhi Prasetyo SH dan Zaenal Abidin Simarmata SH.
Dalam dakwaannya, Petrus Loli mengakui kalau barang bukti itu merupakan titipan seseorang untuk dibawanya, dengan upah Rp10 juta.
"Hal itu sesuai dengan fakta-fakta yang didengarkan di ruang persidangan dan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Jadi sudah sepantasnya terdakwa dihukum seumur hidup," ujar Hakim Brelly.
Sementara rekannya Muhammad Idris alias Hendri terdakwa dalam kasus yang sama juga mendapat hukuman seumur hidup. Dalam sidang putusan ini kedua terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya, Zakarias SH.
Atas putusan tersebut, JPU Ardhi Prasetyo SH dan Zaenal Abidin Simarmata SH mengaku pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.