Cerita Patricia Gouw Merugi Rp 2 Miliar Gegara Investasi Bodong, Sampai Stres
Semula uang senilai Rp 2 miliar itu akan digunakan untuk membeli rumah.
Namun, dia belum mendapatkan rumah yang cocok, sehingga uangnya tersebut diinvestasikan ke Indosurya. Siapa sangka uang tersebut justru raib.
"Aku belum dapat-dapat rumah, jadi aku tabungin begitu. Bukan aku sih, tetapi mama aku yang menaruh uang aku di sana. Jadi, aku tahunya cuma deposito," tutur Patricia Gouw.
Hingga saat ini, dia pun belum mengetahui kejelasan uangnya tersebut.
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas dua terdakwa, yakni Henry Surya dan Cipta June Indria.
Kini, Patricia Gouw hanya bisa berharap uang para korban kembali.
"Kami sebagai korban cuman bisa berharap ada keadilan di hukum Indonesia, kepenginlah uang kembali," ucapnya.
"Aku pribadi cuman pengin hukum yang adil," imbuh Patricia Gouw. (mcr7/jpnn)