Cetak Uang Palsu untuk Mahar Pernikahan
Jumat, 12 Juli 2013 – 06:38 WIB
“Barbuk dilempar pelaku keluar jendela, uang palsu tersebut luntur akibat terkena air hujan,” ujarnya. Dalam keterangan Hanafi kepada penyidik, uang tersebut akan digunakan pelaku sebagai mahar pernikahan dengan seorang wanita asal Amuntai yang dikenalnya.
Menurut pengakuan pelaku uang itu dicetak di atas kertas HVS dan menggunakan mesin printer standar. “Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 244 dan 245 KUHP, yaitu meniru atau memalsukan uang asli dan diancam pidana maksimal 15 tahun,” tegas AKP Fadillah. (mar)