Cewek Pemakai Sabu-sabu Keluyuran, Ditangkap Masih Fly
Senin, 28 Mei 2018 – 21:12 WIB
Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, VN mengaku memperoleh barang haram itu dari Jakarta untuk konsumsi sendiri. Kini, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(muj/zul/jpg)