CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan Selama Musim Lebaran
Kamis, 30 Mei 2019 – 15:02 WIB
BACA JUGA: Rombongan Bule Naik Becak di CFD
Peniadaan CFD sendiri diatur dalam Pergub no 12 th 2016 psl 5 ayat 1. Di situ dijelaskan CFD dapat dibatalkan pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus dengan skala nasional arau internasional, di mana kegiatan / event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus. (jpc/jpnn)