Chandra Antonio Tan Divonis 3 Tahun
Jumat, 13 Maret 2009 – 14:28 WIB
Hakim menyatakan Chandra bersalah karena memberikan Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cheque Multi Guna (CMG) senilai Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RI. Chandra dianggap aktif memberikan uang kepada wakil rakyat di DPR, karena Komisi IV akan merekomendasikan alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, seluas 600 haktare, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional TAA, di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sejumlah nama yang ikut menerima aliran uang dari Chandra ialah, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal (disidang dalam berkas berbeda), Sarjan Taher (anggota Komisi IV Dapil Sumsel, sudah divonis 4,5 tahun penjara), Al Amin Nur Nasution (anggota Komisi IV, turut terima Rp75 juta dari Chandra, divonis 8 tahun penjara dalam kasus berlapis, alihfungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau).