Chandra-Bibit Kompak Bantah Terima Suap
Wisnu Subroto, Ritonga dan Susno Kembali TerseretRabu, 16 Juni 2010 – 02:25 WIB
JAKARTA -- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali menolak tegas tudingan bahwa keduanya menerima duit suap. Baik Bibit maupun Chandra berupaya memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam perkara dengan terdakwa Anggodo Widjojo. Hal itu diungkapkan, dalam kesaksian sidang Anggodo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, kemarin (15/6). Chandra lebih dulu memberikan kesaksian. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan yang kala itu mengenakan jas warna gelap itu, tampak tenang ketika memasuki ruang sidang. Dalam persidangan Chandra dicecar terkait kasus dugaan suap yang menjerat kakak Anggodo, Anggoro Widjojo terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), termasuk penggeledahan kantor milik Anggoro, PT Masaro Radiokom. Chandra juga menuturkan, Anggoro yang hingga saat ini berstatus buron itu, tidak pernah memenuhi panggilan KPK. "Sudah dipanggil beberapa kali, tapi tidak datang tanpa alasan yang jelas," ujar Chandra.
Ketika Kuasa Hukum Anggodo, OC Kaligis mengaitkan dirinya dengan perkara suap Anggodo, Chandra membantah keras dirinya menerima suap. Dia menunjukkan bukti di depan persidangan bahwa pada 15 April 2008, ketika dirinya diduga menerima suap dari Ari Muladi di Pasar Seni. Kala itu, berdasarkan data operator, dirinya berada di Gedung Rajawali. "Tanggal 15 April 2008, jam 19.00, saya berada di gedung Rajawali. Saya tidak berada di pasar seni," bantahnya.
Chandra juga membantah mengenal Yulianto, Ari Muladi, bahkan terdakwa. Dia mengaku terkejut, ketika tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen kronologis 15 Juli. "Dalam kronologi, dibuat cerita saya menerima uang, melakukan pemerasan terkait SKRT, kemudian saya tiba-tiba diperiksa Bareskrim atas sangkaan penyalahgunaan wewenangan dan pemerasan," ujarnya sengit. OC Kaligis juga terus mendesak Chandra terkait status Ari Muladi yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Merespon hal tersebut, Chandra menegaskan, baik dirinya maupun Bibit tidak menangani perkara Anggodo dan turunan perkaranya. "Yang terkait kasus Anggodo dan turunannya, saya dan pak Bibit tidak ikut," ujar Chandra yang mengaku tidak pernah mendapat laporan perkara dari penyidik Polri tersebut. Senada dengan Chandra, Bibit juga berulang kali membantah dirinya mengenal terdakwa dan menerima duit suap dari Anggodo lewat Ari Muladi.
JAKARTA -- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali menolak tegas tudingan bahwa keduanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB - Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB