Chandra-Bibit Kompak Bantah Terima Suap
Wisnu Subroto, Ritonga dan Susno Kembali TerseretRabu, 16 Juni 2010 – 02:25 WIB
Ketika Tomson Situmeang, salah satu kuasa hukum Anggodo menanyakan tentang pernyataan Bibit dalam BAP Mabes Polri, yang menyebutkan bahwa ada pemufakatan jahat antara Ari Muladi, Anggodo dan kawan-kawannya. Kawan-kawan yang dimaksud antara lain, Mantan Kabareskrim Susno Duaji, Mantan JAM Intel Wisnu Subroto, Mantan JAM Pidum AH Ritonga. Bibit mengakui, dirinya membuat pernyataan tersebut. Bibit mengungkapkan dirinya membuat analisis terkait pemufakatan jahat tersebut, dari dokumen kronologi, berita di media massa dan rekaman yang diputar di Sidang MK. "Atas dasar kronologi Anggodo, berita dan sidang MK, saya punya pendapat yang menganiaya KPK antara lain adalah kreasi Anggodo disambut oleh rekan-rekan yang lain," paparnya.
Sejatinya, dua saksi lainnya yang dihadirkan, yakni Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Ari Muladi. Namun, keduanya batal bersaksi, karena itu sidang ditunda pekan depan, pada waktu dan hari yang sama. Sementara itu, persidangan Anggodo yang menghadirkan dua pimpinan KPK, menyedot perhatian publik. Ruang sidang tampak penuh. Sebagian besar adalah para karyawan KPK yang ingin memberikan dukungannya kepada Bibit dan Chandra. Tidak ketinggalan, sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) juga ikut memberikan dukungan. Mereka kompak mengenakan baju putih, dilengkapi dengan topeng kertas bergambar Anggodo. Namun, atribut topeng kertas, diprotes tim kuasa hukum Anggodo. Majelis hakim pun meminta atribut tersebut dikeluarkan dari tempat sidang.
Selain ICW, kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa juga diminta keluar dari ruang sidang. Pasalnya, yang bersangkutan juga akan menjadi saksi dalam persidangan Anggodo. Tidak hanya itu, penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas juga tampak hadir memberikan dukungan. Dalam kesempatan tersebut, Tumpak mengungkapkan keheranannya akan BAP yang digunakan tim kuasa hukum Anggodo. Tim kuasa hukum menggunakan BAP Mabes Polri. Hal itu dinilai tidak relevan dengan perkara Anggodo yang tengah disidangkan. " Saya rasa BAP itu (Mabes Polri) bukan untuk perkara ini, itu untuk perkara Bibit-Chandra , jadi tidak ada kaitannya,"ujarnya ditemui usai persidangan, kemarin. (ken)