Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
Senin, 28 September 2009 – 12:10 WIB
Selain melaksanakan wajib lapor, rencananya mereka juga akan melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji ke Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) tentang adanya sejumlah pelanggaran disiplin dan ketidakprofesionalan polisi.
Pengacara KPK Bambang Wijayanto mengatakan, dasar laporan yang akan disampaikan ke Irwasum adalah PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain itu juga ada mempersoalkan argumen penyalahan kewenangan pihak yang memaksakan suatu proses penyidikan atas dasar yang tidak kuat.