Saat ini, ditambahkan Bambang, tim pembela KPK masih menganalisa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk lepas dari tuduhan menerima suap dari Anggoro Widjaya. Sebab, kliennya mempunyai alibi yang kuat yang menunjukkan tidak fokus terhadap relasi yang menerima suap.(mas/JPNN)
JAKARTA- Dua pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9).