Chandra Menilai Langkah KPK Menetapkan Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Sudah Benar
"Pasal 89 Ayat (1) mengamanatkan suatu pesan kuat untuk mendahulukan peradilan umum daripada peradilan militer," lanjut Chandra.
Berikutnya, kata dia, hal itu diperkuat oleh UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
"Oleh karena itu, selama belum ada keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) maka KPK masih dapat memungkinkan (punya kewenangan, red) berdasarkan undang-undang Peradilan Militer," tuturnya.
Menurut Chandra, perlu diketahui kapan perkara koneksitas diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan militer. Terkait itu, rujukannya mengacu pada UU Peradilan Militer, yaitu untuk menentukan apakah lingkungan peradilan militer yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas, diukur dari segi "titik berat kerugian" yang ditimbulkan tindak pidana itu.
Apabila titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kerugian lebih banyak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Jika titik berat kerugian ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada lebih banyak kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan militer.
Apabila kerugian yang ditimbulkan tindak pidana titik beratnya merugikan “kepentingan militer”, sekalipun pelaku tindak pidananya lebih banyak dari kalangan sipil, pemeriksaan perkara koneksitas akan dilakukan oleh lingkungan peradilan militer.
"Selama kerugian yang ditimbulkan tidak merugikan kepentingan militer, sekalipun pelakunya lebih banyak dari militer, berlakulah prinsip perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum," tutur Chandra.