Didatangi Anak Buah Panglima TNI, KPK Mengaku Khilaf, Minta Maaf Proses Hukum Kepala Basarnas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan maaf kepada Panglima TNI Marsekal Yudo Margono karena memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.
KPK menyatakan hal tersebut setelah didatangi sejumlah pejabat utama Mabes TNI pada Jumat (28/7).
Hadir sejumlah pejabat TNI, antara lain Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius, dan Kababinkum Laksamana Muda Kresno Buntoro.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi bersama Danpuspom TNI selepas pertemuan.
Menurut dia, KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom sudah melangsungkan pertemuan membahas penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim penyidik.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani. Bukan KPK,” kata Tanak.
Menurut Tanak, terdapat aturan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok peradilan.
“Itu diatur ada empat lembaga peradilan, yaitu umum, militer, TUN, dan agama,” kata dia.