Chandra Menilai Ucapan Gus Arya Penuhi 3 Unsur Dugaan Pidana Ini
Dia menerangkan ujaran kebencian dimaksud berupa pernyataan kata kasar 'bajingan-bajingan, tengik'.
"Kata kasar tersebut tidak layak diucapkan di ruang publik," sebut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.
Unsur fitnah menurutnya terdapat pada frasa tuduhan 'memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama'.
"Tuduhan tersebut harus dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan," ucapnya.
Yang ketika, unsur dugaan pidana penistaan agama, yaitu unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama atau simbol atau tuhan agama tertentu.
Baca Juga: Sosok Gus Arya Viral, Ternyata Pernah Tantang Habib Bahar Berduel
Chandra berpendapat bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies). dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.
"Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," ujar Chandra Purna Irawan.