Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Chandra Menilai Ucapan Gus Arya Penuhi 3 Unsur Dugaan Pidana Ini

Selasa, 18 Januari 2022 – 07:15 WIB
Chandra Menilai Ucapan Gus Arya Penuhi 3 Unsur Dugaan Pidana Ini - JPNN.COM
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum tentang ucapan pria diduga Nofi Faryanto alias Gus Arya yang menuai kontroversi di media sosial.

Video Gus Arya sebelumnya viral di Twitter hiingga tagar #TangkapGusArya menjadi trending.

Chandra Menilai Ucapan Gus Arya Penuhi 3 Unsur Dugaan Pidana Ini
Nofi Faryanto. Foto: Twitter

Gus Arya menjadi viral setelah beredar potongan video dirinya menantang keberadaan Allah.

Dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Senin (17/1), Chandra mengutip omongan pria yang diduga Gus Arya dari potongan video yang beredar sebagai berikut;

"Mereka itu bajingan-bajingan tengik yang suka memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama, kelakuan bajingan-bajingan seperti itu. Perlihatkan Mana Tuhanmu sekarang? Mana Allah yang kamu yakini tunjukkan kepada saya. Jawab itu, mana Tuhanmu tunjukkan kepada saya, clingg... kelihatan kah, cling... seperti apa, ayo.. tunjukkan...."

"Bahwa jika benar itu pernyataan Gus Arya, maka terdapat tiga unsur dugaan pidana," kata Chandra.

Ketiga unsur tersebut, kata Chandra, yakni dugaan pidana ujaran kebencian, fitnah, dan penistaan agama.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai ucapan Gus Arya penuhi tiga unsur pidana ini. Polisi seharusnya bergerak!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close