Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Chandra: Pertemuan dengan Nazar Sebelum ada Kasus

Jumat, 23 September 2011 – 19:56 WIB
Chandra: Pertemuan dengan Nazar Sebelum ada Kasus - JPNN.COM
Kasus ini kemudian berlanjut pada penyidikan dimana KPK menetapkan Timas Ginting salah satu pejabat di Kemenakertrans dan Neneng Sri Wahyuni yang juga istri Nazar dari PT Alfindo Nuratama pemenang tender proyek ini sebagai tersangka. "Apabila ada pihak yang menyatakan KPK memantau Nazar sejak 2008-2009 itu fitnah," tukasnya.

Selanjutnya  ada Sprin lidik dugaan pidana korupsi suap pada penyelenggara negara terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang pada 28 Maret 2011 yang dilanjutkan penangkapan pada Mindo Rosalina Manullang, bekas bawahan Nazar di PT Permai Grup, M El Idris Manager Marketing PT DGI pemenang tender proyek serta Sesmenpora Wafid Muharram pada 21 April 2011. Mereka tertangkap tangan melakukan penyuapan. Dalam kasus ini juga pada Juni 2011, KPK menetapkan Nazar sebagai tersangka.

Masih terkait kasus Nazar, Sprin lidik dugaan korupsi pengadaan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan pada Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan tahun anggaran 2007, di mulai pada 22 Maret 2011 pada tanggal yang sama KPK menerbitkan Sprin lidik dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar pendidikan dokter spesialis di RS Pendididikan dan RS Tujukan pada Badan PPSDM Kesehatan Depkes 2009.

Chandra mengatakan, pertama kali nama Nazar muncul dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yakni pada kasus PLTS yang akhirnya menjadi titik awal KPK mengusut kasus-kasus terkait mantan anggota DPR RI ini.

JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Chandra M Hamzah sebelum membeberkan mengenai pertemuannya dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA