Chandra Sebut Twit Ferdinand Offside, Diduga Penistaan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi twit Ferdinand Hutahaean di Twitter yang bikin heboh.
Unggahan itu juga menjadikan tagar #TangkapFerdinand pun trending pada Rabu (5/1).
Namun, twit pada akun @FerdinandHaean3 pada Selasa (4/1) tersebut telah dihapus oleh Ferdinand.
"Bahwa jika benar itu akun milik Ferdinand Hutahaean, maka offside karena yang bersangkutan bukanlah seorang muslim," kata Chandra dalam legal opininya yang diterima JPNN.com, Rabu.
Menurut Chandra, Ferdinand sebagai nonmuslim tidak patut mencampuri, merendahkan, dan melecehkan Tuhan agama lain dengan membandingkan Tuhan agama lain dengan Tuhan dalam agamanya.
"Bukan hanya membandingkan, tetapi dengan narasi Tuhan agama di luar agamanya lemah, sedangkan Tuhanku luar biasa, jelas sebuah perbandingan yang menghinakan Tuhan umat agama lain," tutur Chandra.
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu menilai perbuatan Ferdinand dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP.
Unsur perbuatan tindak pidananya menurut Chandra, berupa permusuhan, pelecehan, merendahkan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.