Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong

Senin, 04 November 2024 – 20:52 WIB
Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong - JPNN.COM
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/am.

Dia berpendapat bahwa kebijakan masuk ke dalam ranah hukum administrasi, jika terdapat kekeliruan maka kebijakan tersebut dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh pembuat kebijakan (asas contrarius actus actus).

Selain itu, kebijakan dapat dibatalkan oleh Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) jika kebijakannya bersifat beckshickking (penetapan konkret dan individual). Bila bersifat regelling (peraturan) yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract), maka dapat diajukan HUM (Hak Uji Materiil) di Mahkamah Agung.

Apabila terdapat kekeliruan terhadap kebijakan, kata Chandra, maka sanksi yang memungkinkan adalah sanksi administratif dari pimpinan yang lebih atas.

"Sanksi pidana semestinya tidak diterapkan atas kebijakan, sehingga pendekatan pidana dalam ranah kebijakan berpotensi mengacaukan hukum," ucapnya.

Kecuali dalam praktik kebijakan itu terdapat 'persekongkolan jahat' untuk melakukan 'tindakan kejahatan', sedangkan tindakan kejahatan tersebut tidak dapat terlaksana tanpa ada kebijakan.

"Maka yang dapat dipidana adalah persekongkolan jahatnya dan tindakan jahatnya, tetapi bukan pada ranah kebijakan dikarenakan kebijakannya sendiri bukan pada ranah pidana," kata dia.

Hal kedua yang disorot Chandra pada kasus yang ditangani Kejagung itu adalah terkait 'potensi kerugian negara'.

Dia menyebut apabila seseorang ditetapkan tersangka atas tuduhan merugikan keuangan negara, sedangkan kerugian negara itu berasal dari 'potensi keuntungan' yang seharusnya diterima oleh negara melalui perusahaan milik negara.
 
Terkait itu, Chandra berpendapat bahwa 'potensi keuntungan' tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka kepada seseorang. "Frasa 'potensi keuntungan' secara tafsir kebalikan (contrario) adalah uang tersebut belum menjadi milik negara," ujarnya.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pemidanaan kebijakan dalam kasus dugaan korupsi Thomas Lembong di Kejagung, Begini pendapatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News