Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
![Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/10/30/menteri-perdagangan-periode-2015-2016-thomas-lembong-berjala-lv4v.jpg)
Penggunaan unsur pidana 'merugikan keuangan negara' menurutnya adalah berkurangnya uang milik negara bukan berkurangnya potensi keuntungan/pendapatan, artinya uang negara tersebut bersifat pasti dan nyata, bukan angan/angan atau potensi.
Dia lantas mengutip Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK yang berbunyi: "Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai".
"Saya berpendapat bahwa unsur 'kerugian keuangan negara' adalah delik materil, sehingga kerugian keuangan negara atau daerah bersifat nyata dan pasti ini, adalah kata lain dari kerugian itu harus betul-betul ada dan merupakan akibat yang nyata, bukan potensi. Jika 'potensi keuntungan' digunakan maka akan rancu dan melebar (obscuur)," kata Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: