Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab alias IBHRS tak lama lagi bisa keluar dari Rutan Bareskrim Polri setelah mengajukan pembebasan bersyarat (PB).
Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Habib Rizieq pada perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Dalam putusan tingkat kasasi, Senin (15/11), MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat tersebut dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara itu.
"Saya kira kuasa hukum HRS dapat mengajukan PB setelah mendapat potongan masa tahanan menjadi dua tahun atau 24 bulan," kata Chandra dalam pendapat hukumnya kepada JPNN.com, Selasa (16/11).
Dia menjelaskan jika dihitung dari penahanan HRS sejak awal Desember 2020, berarti yang bersangkutan telah menjalani 12 bulan masa tahanan.
Sementara itu, syarat pengajuan bebas bersyarat adalah minimal telah menjalani 9 bulan masa tahanan maka dapat mengajukan PB.
"Rumusnya, dua per tiga dikali masa tahanan, dua per tiga kali 24 sama dengan 16 bulan. Maka, dapat dipastikan tiga bulan lagi HRS bisa keluar setelah pengajuan PB," ujar Chandra.