Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini
Selasa, 16 November 2021 – 10:40 WIB
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga menanggapi rencana kubu HRS melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pengajuan PK tidak masalah sebagai ikhtiar untuk membuktikan bahwa menyampaikan kondisi kesehatan atau sesuatu yang dirasakan oleh badan bukanlah sesuatu kejahatan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)