Chandra: Tangkap Yati Narsinghanand Penebar Kebencian terhadap Islam
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyerukan agar Mahkamah Pidana Internasional menangkap pendeta Hindu India, Yati Narsinghanand yang menebar kebencian terhadap Islam.
Yati menjadi sorotan media sosial lantaran menyerukan pengikutnya untuk menyerang Makkah dan menyerbu Ka'bah.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyebut seruan kebencian terhadap muslim di India bukan kali pertama terjadi, melainkan memiliki sejarah yang panjang, bahkan perlakuan diskriminasi melalui kebijakan negara.
Misalnya, pada tahun 2020 lalu ketika Perdana Menteri Narendra Modi meloloskan Undang-Undang (UU) Anti-Muslim atau UU Amandemen Warga Negara atau "Citizenship Amendment Bill" (CAB).
"Di bawah UU ini, umat Muslim India juga akan wajib untuk membuktikan bahwa mereka memang adalah warga negara India, sehingga ada kemungkinan warga Muslim India justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan," ujar Chandra.
Ketua International Muslim Lawyers Community (IMLC) itu menilai seruan kebencian oleh Yati merupakan salah satu tindakan atau bagian dari tindakan lainnya yang bersifat sistemik, terencana, meluas, dan masif.
"Dunia internasional mesti memberikan sikap atas kondisi yang sangat mengkhawatirkan tersebut. Dunia internasional tidak perlu sungkan dan takut dituduh mencampuri urusan dalam negeri India," tuturnya.
Sebab, kata Chandra, secara hukum internasional, apa yang diserukan Yati dan terjadi di India adalah pelanggaran hukum internasional, misalnya, Pasal 2 Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil Dan Politik, Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, resolusi majelis umum 53/144 pada 9 Desember 1948 dan Statuta Roma.