Charly Van Houten Menjadi Tersangka Penipuan
Kamis, 22 September 2016 – 17:07 WIB
"Pelapor berinvestasi Rp 600 juta dengan membeli saham PT Pangeran Cinta Manajemen (PCM) namun hingga tahun 2015, tidak ada keuntungan. Bahkan dalam akta tersebut tidak ada nama Wira, yang ada lembar saham atas nama dia dan istrinya 180 lembar. Dugaannya, tersangka menggelapkan uang korban," ungkapnya.
Hal lainnya yang diadukan pelapor adalah pada Desember 2010, Charly menjual lagu kepada Wira seharga Rp 50 juta.
Namun, kata Yusri, setelah jadi lagu ini juga dijual ke Nagaswara, padahal lagu ini sudah dijual terlebih dulu ke Wira. (ded/JPG/jpnn)