Chat Kepala Kejaksaan Minta Uang, Pengamat: Ini Pelanggaran, Jangan Didiamkan
jpnn.com, TERNATE - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Dr Aziz Hakim mengatakan dugaan kasus yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Labuha, Halmahera Selatan Cristian Ratu Anik telah mencoreng nama baik institusi korps Adhyaksa.
Menurutnya, perlu langkah hukum yang tegas agar muruah dan wibawa Kejaksaan tetap terjaga.
"Secara internal kelembagaan walaupun belum ada bukti namun harus ditindak. Dan kalau terbukti maka yang bersangkutan harus dicopot dari jabatan sebagai kajari," kata mantan Dekan Fakultas Hukum UMMU itu seperti yang dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Jumat (16/6).
Selain dipecat, kata dia, jika benar-benar terbukti yang bersangkutan juga harus diproses hukum karena tindakannya kategori sebuah kejahatan.
Aziz menjelaskan, dugaan kasus chat melalui aplikasi pesan Whatsapp yang meminta uaung terindikasi mengancam dan memanfaatkan predikatnya sebagai jaksa.
"Ini pelanggaran, jadi jangan didiamkan," tandasnya.
"Prinsipnya tidak boleh pandang bulu, semua harus sama di mata hukum. Jadi, kalau terbukti jabatannya harus dicopot," tambahnya.
Seperti diketahui, beredar screen capture percakapan Kajari Labuha Cristian Ratu Anik yang meminta uang kepada pengusaha. Sampai 5 orang pengusaha yang dimintai uang oleh Kejari dengan alasan macam-macam.