Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Babak Baru Chat Minta Uang Kepala Kejaksaan Negeri

Jumat, 16 Juni 2017 – 03:24 WIB
Babak Baru Chat Minta Uang Kepala Kejaksaan Negeri - JPNN.COM
Dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuha, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Cristian Ratu Anik kini memasuki babak baru. Foto Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuha, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Cristian Ratu Anik kini memasuki babak baru.

Chat minta uang kepada beberapa penguasaha melalui aplikasi pesan Whatsaap yang beredar kini mulai ditangani Kejaksaan Tinggu Maluku Utara.

Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Malut, Abraham Sahertian mengatakan, setelah mendapatkan informasi, langkah pertama yang akan diambil oleh pihak Kejati adalah melakukan klarifikasi dengan memanggil pelaku-pelaku yang terlibat dalam masalah tersebut.

“Dalam tahap klarifikasi ini, seluruh barang bukti akan kami kumpulkan, termasuk yang disampaikan di media itu juga bisa diberikan kepada kami sehingga menjadi bukti bagi kami, atau bukti-bukti pendukung lainnya,” kata Abraham seperti yang dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Jumat (16/6).

Barang bukti yang dimaksud Abraham akan menjadi dasar bagi Aswas dalam mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Kajari Halsel bila dirinya benar-benar terbukti melakukan pungli.

“Selain barang bukti percakapan via SMS dan Whatsapp, keterangan saksi juga kami butuhkan sehingga dasar menjatuhkan sanksi itu semakin kuat,” paparnya.

Lebih jauh Abraham menjelaskan, sanksi yang diusulkan nantinya tergantung pelanggarang yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan.

“Sanski itu ada dalam PP 53, ada yang sedang dan berat. Kami belum bisa memutuskan karena kami setingkat pengawasan akan usulkan ke Kajati kemudian Kajati akan sampaikan ke Kejagung RI. Karena yang diduga terlibat ini adalah seorang kepala Kejaksaan Negeri, jadi kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada Kejagung,” jelasnya.

Dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuha, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Cristian Ratu Anik kini memasuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News