Babak Baru Chat Minta Uang Kepala Kejaksaan Negeri
jpnn.com, TERNATE - Dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuha, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Cristian Ratu Anik kini memasuki babak baru.
Chat minta uang kepada beberapa penguasaha melalui aplikasi pesan Whatsaap yang beredar kini mulai ditangani Kejaksaan Tinggu Maluku Utara.
Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Malut, Abraham Sahertian mengatakan, setelah mendapatkan informasi, langkah pertama yang akan diambil oleh pihak Kejati adalah melakukan klarifikasi dengan memanggil pelaku-pelaku yang terlibat dalam masalah tersebut.
“Dalam tahap klarifikasi ini, seluruh barang bukti akan kami kumpulkan, termasuk yang disampaikan di media itu juga bisa diberikan kepada kami sehingga menjadi bukti bagi kami, atau bukti-bukti pendukung lainnya,” kata Abraham seperti yang dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Jumat (16/6).
Barang bukti yang dimaksud Abraham akan menjadi dasar bagi Aswas dalam mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Kajari Halsel bila dirinya benar-benar terbukti melakukan pungli.
“Selain barang bukti percakapan via SMS dan Whatsapp, keterangan saksi juga kami butuhkan sehingga dasar menjatuhkan sanksi itu semakin kuat,” paparnya.
Lebih jauh Abraham menjelaskan, sanksi yang diusulkan nantinya tergantung pelanggarang yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan.
“Sanski itu ada dalam PP 53, ada yang sedang dan berat. Kami belum bisa memutuskan karena kami setingkat pengawasan akan usulkan ke Kajati kemudian Kajati akan sampaikan ke Kejagung RI. Karena yang diduga terlibat ini adalah seorang kepala Kejaksaan Negeri, jadi kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada Kejagung,” jelasnya.