Seperti diketahui, Putri bersama Gaus Notonegoro dan AKBP Eddi Setiono ditangkap tim buser narkoba PoldaMetro Jaya pada 18 Maret 2011 di kamar 826 Hotel Maharani. Dalam kamar tersebut ditemukan dua plastik berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram, satu korek api gas, satu botol air mineral, dan selembar kecil kertas aluminium foil. (aga/iro)
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara.