Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun
Majelis Meyakini Fee ke Priyo sudah TerealisasiKamis, 30 Mei 2013 – 21:31 WIB
Dalam catatan Fadh, nama Priyo yang ditulis dengan inisial PBS mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium tahun 2011. "Dari saksi Fadh, fee tersebut sudah direalisasikan," kata majelis.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Zulkarnaen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Sedangkan Dendi yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sebelumnya dituntut dengan sembilan tahun penjara plus denda Rp 300 juta.
Karenanya, baik Zulkarnaen langsung menyatakan banding. "Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim. Saya nyatakan banding," kata Zulkarnaen.