Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun

Majelis Meyakini Fee ke Priyo sudah Terealisasi

Kamis, 30 Mei 2013 – 21:31 WIB
Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun - JPNN.COM
Zulkarnaen Jabar saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kamis (30/5). FOTO: Ricardo/JPNN
Dari situ, Zulkarnaen bersama Dendi dan Fadh Elfouz menerima fee sebesar Rp 14,39 miliar dari Dirut PT SPI, Abdul Kadir Alaydrus. Namun, kemudian fee itu oleh Fadh dibagi-bagikan ke pihak lain, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budo Santosa.

Dalam catatan Fadh, nama Priyo yang ditulis dengan inisial PBS mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium tahun 2011. "Dari saksi Fadh, fee tersebut sudah direalisasikan," kata majelis.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Zulkarnaen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Sedangkan Dendi yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sebelumnya dituntut dengan sembilan tahun penjara plus denda Rp 300 juta.

Karenanya, baik Zulkarnaen langsung menyatakan banding. "Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim. Saya nyatakan banding," kata Zulkarnaen.

JAKARTA - Bapak dan anak yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), Zulkarnaen Djabar dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA