Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Andri Tusuk Ernawati dengan Belati
Korban tidak mau mengembalikan. “Malah menyuruh saya untuk pergi,” kata Andri.
Hal itu membuatnya kesal. Kemudian mengambil pisau dari sakunya dan menikam Ernawati yang akan masuk ke toko.
“Saya kurang begitu ingat, karena cepat sekali. Kalau seingat saya, itu saya tikam sekali dan saya sabetkan tiga kali,” katanya.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan pelaku bekerja sama dengan kepolisian di Yogyakarta.
“Dari tangan tersangka, kami amankan pisau belati yang digunakan untuk menusuk korban. Pisau tersebut menurut pengakuan tersangka memang selalu dibawa tersangka ke mana-mana,” tandasnya.
Petugas sempat menghadiahi timah panas di kaki pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (bud/zal)