Cinta Mega Masih Berstatus Anggota DPRD DKI, Ini Penjelasan Gembong Warsono
Cinta Mega juga masih harus menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.
"Iya seharusnya, sepanjang belum ada keputusan PAW beliau masih anggota DPRD," tuturnya.
Adapun, secara aturan, pergantian antarwaktu (PAW) harus diajukan oleh partai kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Selanjutnya, bakal diteruskan kepada KPU DKI Jakarta.
Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta memutuskan memberhentikan Cinta Mega dari posisi anggota DPRD DKI Jakarta.
"Tadi kami rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kami biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno kami memberikan sanksi berupa PAW,” ucap Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Adi Wijaya di Jakarta Selatan, Selasa (25/7) lalu.
Tak hanya itu, Adi juga meminta maaf atas kelakuan Cinta Mega yang sudah 3 periode menjadi anggota DPRD DKI tersebut.
"Main apa pun sudah salah di sana ya. Jadi enggak ada urusan mengenai slot kek, gim kek, salah saja, titik itu. Saya mohon maaf,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: